Langkah NU dalam membentuk PT untuk skema pengelolaan tambang juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi di sektor tambang. Dengan adanya badan usaha yang kokoh dan terstruktur, investor akan merasa lebih yakin untuk menanamkan modalnya dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Hal ini tentu akan membantu meningkatkan perekonomian negara dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan bisa mengelola tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Dalam beleid tersebut, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) termaktub di Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya. "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," sebagaimana dikutip dari Pasal 83A ayat I PP No. 25/2024, Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam praktiknya, NU turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh lokal, ulama, dan komunitas masyarakat dalam pengelolaan PT tambang. Dengan melibatkan berbagai pihak ini, diharapkan skema pengelolaan tambang dapat menciptakan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Selain itu, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.