Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Di tengah dinamika tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan gerak cepat dalam membentuk PT dalam pengelolaan tambang.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. "Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Bentuk PT untuk skema pengelolaan tambang merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan efisiensi operasional. Selain membentuk PT, Gus Yahya menyebut bendahara umumnya, Gudfan Arif, juga telah ditunjuk menjadi penanggung jawab. "Kemudian soal SDM yang kita punya, kita sudah bikin PT-nya, kita sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah Bendum dan juga pengusaha tambang, dia mungkin termasuk segelintir orang itu, mungkin ya," ujarnya.