Dari total 11 pelaku pembunuhan, tiga di antaranya masih buron hingga saat ini. Delapan pelaku lainnya telah dihukum pidana oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya hanya divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pelaku yang dulu masih di bawah umur juga akan segera bebas dalam waktu dekat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan tersebut.