Penyidik dari Kejaksaan Agung telah mengambil langkah untuk mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pembatasan ini dimulai sejak 19 Juni 2025 dan diberlakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
Alasan di balik langkah pencegahan ini adalah untuk mendukung kelancaran penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022. Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan pengadaan perangkat tersebut.
Sesudah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, Nadiem mengungkapkan bahwa kedatangannya sebagai saksi merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum. "Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ungkapnya.