Sebagai ilustrasi, Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan data yang menunjukkan kesenjangan tersebut. "Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.
Data tersebut secara jelas menunjukkan bahwa masih banyak peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta akibat terbatasnya kuota. Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, MK menegaskan bahwa negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menjelaskan bahwa penerapan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya ini harus dilakukan secara bertahap dan selektif agar tidak memunculkan perlakuan diskriminatif. Ia menyebut, hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera.
Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara. Sebab, menurut Enny, pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara. “Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut. Pasalnya, ada sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional sebagai nilai jual.