Tampang

MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 16 Daerah, Cek Lokasinya

12 Jun 2024 20:57 wib. 243
0 0
Rapat MK
Sumber foto: Goggle

Sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan. Pada sidang tersebut, MK memutuskan beberapa gugatan yang diajukan dalam perselisihan hasil Pileg 2024.

Salah satu keputusan yang diambil oleh MK adalah memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 daerah. Berikut adalah lokasi-lokasi PSU yang akan dilaksanakan tersebut:

1. Dapil Cianjur 3, Cianjur
MK telah mengabulkan permohonan PSU yang diajukan oleh Caleg Gerindra, Hendri Juanda. PSU akan dilakukan di TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur karena Kepala Desa Mentengsari terbukti melakukan dua kali coblos surat suara.

2. Dapil Gorontalo 6, Gorontalo
MK menetapkan untuk dilakukannya PSU di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena beberapa partai politik tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% sebagaimana yang dimohonkan oleh PKS.

3. Cirebon
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk tingkat DPRD Kota Cirebon karena adanya dugaan kesalahan administrasi berupa surat suara yang robek di bagian lipatan dan dianggap tidak sah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berharap Hutang Lunas dari Sedekah
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jan 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.