Menurut Lolly, kedisiplinan dalam hal waktu dan pengetahuan tentang masalah yang akan disampaikan dalam persidangan sangatlah penting. "Tanpa mental yang baik, meskipun keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa," ujar Lolly.
Tahapan Penanganan Sengketa Pileg 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Tahapan tersebut mencakup berbagai kegiatan yang terjadwal dengan rinci, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, hingga pengucapan putusan.
Dalam penyampaian keterangan dalam persidangan PHPU Pileg, anggota Bawaslu RI meminta agar semua pihak dapat fokus pada pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan, sesuai dengan kebutuhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat bukti tidak tercecer dan pengawasan terkait tidak dipertaruhkan.
Tahap-tahap seperti pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, penyampaian salinan permohonan kepada termohon, hingga pengucapan putusan memiliki pengaruh langsung terhadap proses penyelesaian sengketa Pileg 2024. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas terhadap tahapan-tahapan tersebut menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat.