Tampang.com | Hampir lima tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, keberadaannya masih belum juga diketahui hingga kini. Kasus ini bukan hanya menyisakan pertanyaan besar tentang keberadaan sang buronan, tetapi juga menyeret tokoh-tokoh politik ternama, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang belakangan disebut-sebut menghalangi penyidikan.
Sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini tengah menggali kesaksian dari sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui jalannya kasus. Tapi bagaimana sebenarnya skandal ini bermula?
Skema Suap dalam Proses PAW
Harun Masiku adalah calon legislatif dari dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Meski mencalonkan diri dari PDI-P, Harun gagal lolos ke Senayan karena hanya menempati peringkat kelima dalam perolehan suara internal partai. Sementara caleg terpilih, Nazarudin Kiemas, wafat sebelum dilantik sebagai anggota DPR.
Berdasarkan regulasi, posisi Nazarudin seharusnya diisi oleh caleg PDI-P dengan suara terbanyak berikutnya, yaitu Riezky Aprilia. Namun, PDI-P mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait aturan dalam Peraturan KPU yang membatasi kewenangan partai dalam menunjuk pengganti. MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, memberikan ruang bagi partai untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Nazarudin.