Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi Tempo telah resmi melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM itu telah diterima oleh penyidik pada Jumat sore.
Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Intimidasi
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencantumkan dua pasal, yaitu Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
"Jadi, pasalnya tadi yang dipakai adalah Pasal 18 ayat 1 dalam UU Pers yang mengatur pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya dua tahun penjara," jelas Erick.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pelaporan, sempat terjadi perdebatan panjang dengan penyidik mengenai pasal yang digunakan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memahami lebih dalam mengenai regulasi yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.