BG menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran narasi tersebut dan tindakan tersebut terbukti mencederai kehormatan bendera nasional, maka pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun.
“Ini bukan semata soal aturan, tapi bagaimana kita menjaga kehormatan dan wibawa simbol negara yang menjadi representasi perjuangan panjang bangsa Indonesia. Jangan sampai niat kreatif justru mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap negara,” tegasnya.
Melalui pernyataan tersebut, BG juga mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai peringatan kemerdekaan dengan lebih bijak, yaitu dengan cara yang menghormati nilai-nilai perjuangan para pendahulu. Ia menekankan bahwa momen HUT ke-80 RI seharusnya menjadi ajang untuk membangkitkan semangat persatuan dan penghargaan terhadap identitas nasional, bukan panggung untuk aksi yang berpotensi memecah belah atau menurunkan wibawa negara.