Dalam upaya menjaga kebersihan di tempat itu, Susi menjelaskan bahwa mereka menerapkan aturan yang ketat. "Di compound kita dilarang keras membuang puntung rokok, sampah plastik, dan kantong kresek. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Namun, bagi yang melaporkan pelanggaran ini, mereka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 125 ribu," jelas Susi. Dengan kebijakan ini, semua orang diberdayakan untuk menjadi 'polisi kebersihan', yang secara langsung mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan.
Rasa takut akan sanksi yang cukup besar bisa menjadi motivasi bagi orang untuk berpikir dua kali sebelum membuang sampah sembarangan. "Jika ada sanksi yang tegas, orang-orang mungkin akan berpikir lebih keras sebelum membuang sampah," ujar Susi, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Susi juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan serupa yang sudah dia lakukan di compound-nya. "Pemerintah harus berani mencoba hal-hal baru seperti ini. Saya percaya dengan langkah konkret dan berani, kita bisa berhasil menjaga lingkungan kita," pungkasnya dengan penuh harapan. Melalui pendekatan yang inovatif dan kolaboratif seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin peduli dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem di sekitar mereka.