Langkah ini diharapkan dapat meredakan keluhan sejumlah penyanyi dan pencipta lagu yang belakangan mengkritik kebijakan royalti. Fadli menilai bahwa kunci penyelesaian masalah ada pada keterbukaan proses pembayaran serta kejelasan hak yang diterima oleh para pemilik karya.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa royalti yang dikumpulkan bukanlah pajak atau pungutan negara, melainkan hak finansial yang diberikan langsung kepada pencipta lagu. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak cipta. “Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai,” katanya.