Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang penumpang taksi online berinisial MIS alias Ibnu (30) melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online dengan inisial BI. Tidak hanya itu, setelah merampok mobil korban, pelaku juga mengirimkan surat kaleng yang berisi permintaan tebusan kepada korban. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat dan menyita perhatian aparat kepolisian.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, setelah berhasil mencuri mobil, pelaku kemudian mengirimkan surat kaleng kepada korban, dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil korban. Surat tersebut juga disertai dengan beberapa barang pribadi korban, seperti Alquran, dengan pesan bahwa mobil akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan.
Lebih lanjut, motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban. Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa utang yang menumpuk dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.