Didakwa Tiga Pasal Berat, Termasuk Pembunuhan
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025), Aipda Robig didakwa melanggar:
-
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
-
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
-
UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Tembakan itu mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang.
Gamma Meninggal, Dua Teman Luka-Luka
Korban utama, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil diselamatkan.
Peristiwa ini menyulut gelombang kecaman dari masyarakat dan mendorong tuntutan akan penegakan hukum yang adil. Sejumlah pihak, termasuk keluarga korban dan organisasi bantuan hukum, terus memantau jalannya sidang untuk memastikan keadilan ditegakkan.