Terkait tuntutan yang diajukan, JPU meminta agar Risnandar dijatuhi:
- Pidana penjara selama 6 tahun
- Denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan
- Uang pengganti senilai Rp3,8 miliar
Risnandar bersama dua terdakwa lain, yakni Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dengan memotong dan menerima dana secara tidak sah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Dari tindakan tersebut, Risnandar menerima total Rp8,9 miliar, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara, serta membayar uang pengganti dengan total Rp5,4 miliar.