Mantan Bupati Kabupaten Langkat , Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab disapa Cana, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediamannya. Penuntutan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait dugaan keterlibatan Terbit Rencana dalam praktik penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai bupati. Kasus ini telah menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian utama media selama beberapa bulan terakhir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024), JPU juga menuntut Cana dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli waris mereka. “Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan mantan bupati dalam peristiwa tersebut. Berbagai saksi dan barang bukti turut dihadirkan untuk menguatkan dakwaan terhadap Terbit Rencana. Selain itu, ditemukan pula serangkaian alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyiksaan terhadap korban, seperti cemeti, cambuk, dan benda tajam lainnya. Bahkan, ada juga bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan Terbit Rencana secara langsung dalam praktik penganiayaan tersebut.