Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 19 Januari 2022.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Terbit Rencana membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk menjatuhkan reputasi Terbit Rencana dan menjegal karir politiknya di masa depan. Namun demikian, jaksa penuntut umum tetap konsisten dalam menuntut Terbit Rencana dengan hukuman penjara 14 tahun atas kasus ini.
Dituntutnya mantan bupati dengan hukuman penjara selama 14 tahun ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun politik.
Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan mantan bupati Langkat ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan pejabat publik. Sebagai bagian dari proses hukum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah rakyat.