Tampang

Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

8 Jun 2024 04:11 wib. 441
0 0
Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Sumber foto: google

Diakhir tulisan, tentu kasus ini masih memerlukan proses persidangan yang adil dan transparan. Keputusan akhir atas hukuman bagi Terbit Rencana akan menjadi cermin bagi sistem peradilan di Indonesia. Semoga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak atas peristiwa kerangkeng manusia ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?