Tampang

Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia

8 Jun 2024 04:11 wib. 333
0 0
Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Sumber foto: google

Diakhir tulisan, tentu kasus ini masih memerlukan proses persidangan yang adil dan transparan. Keputusan akhir atas hukuman bagi Terbit Rencana akan menjadi cermin bagi sistem peradilan di Indonesia. Semoga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak atas peristiwa kerangkeng manusia ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Grammar
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2024
5 negara terkaya di Afrika
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.