Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Jika tidak memiliki akses ke aplikasi, Anda dapat menggunakan situs resmi Kementerian Sosial untuk memeriksa status bansos. Proses ini tidak memerlukan NIK KTP. Cukup masukkan informasi lokasi penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Ketik huruf kode yang ditampilkan pada layar sebagai verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data."
Sistem akan mencari data penerima berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Jika Anda terdaftar, data lengkap mengenai bansos yang diterima akan muncul di layar. Jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM."
Manfaat dan Tujuan PKH
PKH dirancang untuk memberikan bantuan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga mendorong penerima manfaat untuk mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap angka putus sekolah dapat diminimalisir, serta akses ke fasilitas kesehatan lebih merata.
PKH juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Bantuan ini disalurkan langsung kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS, yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah.
Keamanan dan Transparansi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menerapkan berbagai langkah untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam penyaluran bansos PKH. Sistem verifikasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK membantu mencegah adanya data penerima yang ganda atau tidak valid. Selain itu, penerapan teknologi dalam proses pendaftaran dan pengecekan bansos memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi.
Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati dengan kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan bansos PKH. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan situs resmi untuk mengecek informasi terkait bantuan sosial. Jangan pernah membagikan informasi pribadi, seperti nomor KK atau NIK, kepada pihak yang tidak dikenal.