Tampang.com | Sebanyak 11 provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, seperti penghapusan denda pajak, diskon pajak pokok, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut daftar 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dan detail kebijakannya:
1. Jawa Tengah
-
Penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda.
-
Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
-
Menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun.
2. Jawa Barat
-
Seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus hingga tahun 2024.
-
Berlaku untuk roda dua dan roda empat.
-
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan lama.
-
Masa berlaku: 20 Maret – 6 Juni 2025.