Tampang

11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Daftar dan Jadwalnya!

25 Mar 2025 14:18 wib. 54
0 0
Ilustrasi STNK dan BPKB. Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang April 2025.(tribratanews.polri.go.id)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Sebanyak 11 provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, seperti penghapusan denda pajak, diskon pajak pokok, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut daftar 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dan detail kebijakannya:

1. Jawa Tengah

2. Jawa Barat

  • Seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus hingga tahun 2024.

  • Berlaku untuk roda dua dan roda empat.

  • Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan lama.

  • Masa berlaku: 20 Maret – 6 Juni 2025.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Harga Pangan Pokok Turun Saat Juli Tiba
0 Suka, 0 Komentar, 11 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?