Pihak kepolisian segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AMC Cileunyi.“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi,” pungkas Rizal.
Kematian tragis mahasiswa UPI Cibiru ini menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga, teman-teman, serta masyarakat terutama di lingkungan kampus UPI. Hal ini menjadi peringatan sangat penting untuk selalu mematuhi aturan dan tanda-tanda keselamatan di perlintasan kereta api.
Kejadian ini juga menunjukkan perlunya peran serta seluruh pihak dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya di sekitar jalur kereta api. Dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka kecelakaan di perlintasan kereta api di Indonesia masih cukup tinggi.
Menurut data BPS, sejak tahun 2018, angka kecelakaan di perlintasan kereta api mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2019 saja, tercatat sebanyak 300 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api, dengan korban jiwa mencapai 250 orang dan kerugian material mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menyebutkan bahwa sebagian besar kecelakaan di perlintasan kereta api disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Oleh karena itu, penegakan aturan dan peningkatan kesadaran tentang keselamatan di perlintasan kereta api perlu terus ditingkatkan.