Tampang

Kronologi Kekerasan Seksual yang Menimpa Siswi SLB di Makassar

24 Nov 2024 18:05 wib. 89
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Namun, saat HN mengonfrontasi guru tersebut, kepala sekolah SLB tersebut justru melarang keluarga korban untuk menuduh sembarangan. Keluarga korban merasa bahwa kepala sekolah melindungi pelaku. Sementara itu, guru yang diduga sebagai pelaku secara tiba-tiba membela diri meskipun belum dijelaskan mengenai bekas cakaran di tangan korban. Bahkan, dia menantang untuk dilakukan visum dengan menyatakan bahwa kuku-kukunya pendek.

Merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak sekolah, HN kemudian memutuskan untuk melaporkan guru tersebut atas dugaan kekerasan seksual ke Polrestabes Makassar pada malam harinya. Sehari setelahnya, HN mencoba meminta keterangan dari keponakannya yang mengungkapkan bahwa pelecehan di koridor sekolah bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, korban juga pernah dipaksa untuk bersetubuh dan dilecehkan di kamar mandi sekolah pada hari Senin dan Selasa seusai jadwal mengajar dari guru tersebut. Hal ini membuat korban kehilangan semangat untuk pergi ke sekolah pada dua hari tersebut.

Ambara juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan laporan polisi, pelaku dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Polrestabes Makassar kemudian mengenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tanggal 15 November 2024, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

UMP Kaltim Menguntungkan Kaum Buruh
0 Suka, 0 Komentar, 3 Nov 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?