Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. "KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Menurut Marwata, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Pada hari pelaksanaan penahanan, terdapat tiga orang yang mengenakan rompi oranye turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 22.29 WIB. Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, mereka digiring menuju ruang konferensi pers. Ketiga orang tersebut tampak kompak mengenakan masker sebagai upaya menjaga identitas mereka dari paparazzi yang menjaga kesibukan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK dengan mobil minibus berwarna hitam, sekira pukul 14.32 WIB. Tampil dengan kaos polo hitam lengan panjang, topi, dan masker berwarna putih yang menutupi wajahnya, Rohidin tampak tenang saat turun dari mobil. Namun, tidak ada sepatah kata yang diucapkan dari bibirnya ketika tiba di lokasi pemeriksaan.