Indonesia tengah menapaki perubahan penting dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Selama ini, pendekatan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba cenderung berfokus pada penindakan dan hukuman penjara. Namun, kebijakan terbaru yang menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara, menjadi langkah maju yang mencerminkan paradigma baru dalam menangani masalah ini.
Mengapa Rehabilitasi Lebih Utama daripada Penahanan?
Penyalahgunaan narkoba sejatinya merupakan masalah kesehatan masyarakat yang kompleks, bukan hanya sekadar masalah kriminal. Banyak pelaku penyalahgunaan narkoba sebenarnya adalah korban dari ketergantungan zat yang sulit mereka kendalikan tanpa dukungan profesional.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), lebih dari 80% pengguna narkoba membutuhkan bantuan rehabilitasi medis dan psikososial. Penahanan dalam penjara tanpa program rehabilitasi justru memperburuk kondisi mereka, karena lingkungan penjara bukan tempat yang kondusif untuk pemulihan, bahkan bisa memicu penularan penyakit dan risiko kriminalisasi lebih dalam.
Oleh sebab itu, rehabilitasi menjadi pilihan tepat agar para korban dapat memperoleh perawatan yang memadai, pulih secara fisik dan mental, serta kembali menjadi anggota produktif masyarakat.
Regulasi dan Kebijakan Pendukung Rehabilitasi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi mulai menggeser fokus penanganan narkoba dari hukuman penjara ke pendekatan rehabilitatif. Salah satunya adalah aturan yang memberikan kewenangan kepada aparat hukum untuk merekomendasikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pengguna yang tertangkap bisa mendapatkan program rehabilitasi medis dan sosial jika memenuhi kriteria tertentu, alih-alih diproses pidana.
Selain itu, pemerintah terus memperkuat fasilitas rehabilitasi di seluruh Indonesia, meningkatkan kapasitas tenaga medis dan psikolog, serta menggandeng lembaga swadaya masyarakat untuk memperluas jangkauan program.