Adapun terkait regulasi pengumpulan donasi, pemerintah telah mengatur bahwa pengumpulan uang dan barang akan dibatasi selama 3 bulan, serta harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai dengan cakupan wilayahnya. Izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota untuk tingkat kabupaten atau kota, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Kementerian Sosial melalui rekomendasi dari kepala daerah untuk pengumpulan donasi yang mencakup lebih dari satu provinsi.
Tentang izin pengumpulan donasi, Mensos menegaskan bahwa izin hanya diberikan kepada lembaga atau badan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum. Pengelolaan donasi yang terkumpul melebihi Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik, sementara jumlah donasi di bawah Rp500 juta dapat dilakukan audit internal namun tetap wajib dilaporkan kepada Kemensos untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.