"Pelaku terjerat utang dan sering meminjam uang. Kondisi ini mendorongnya untuk melakukan aksi curas dan meminta uang tebusan kepada korban," ungkap AKBP Titus Yudho Uly.
Setelah melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengirim surat kaleng, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan pelaku dilakukan setelah kejadian perampokan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku yang bekerja di sebuah pusat perbelanjaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, korban yang merupakan seorang wanita dan sopir taksi online dengan inisial BI, dibuang di pinggir tol, sementara mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Kejadian ini sendiri terjadi pada hari Sabtu, 7 September 2024, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, terutama dalam menggunakan layanan transportasi online. Kita juga perlu memperhatikan tanda-tanda kecurigaan saat mengangkut penumpang atau ketika menjadi penumpang di layanan transportasi online.