Pesawat Lion Air rute Medan (KNO) ke Jakarta (CGK) baru-baru ini mengalami delay yang cukup signifikan, hingga mencapai 4 jam. Video yang beredar menunjukkan penumpang yang terdesak-desak menunggu penerbangan yang terhambat di Gate 6 Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Petugas Lion Air di lokasi menyatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh masalah operasional berupa kerusakan pesawat, sehingga perlu mengganti unit. Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT309 seharusnya diberangkatkan pada pukul 13.30 waktu setempat. Namun, hingga berita ini dirilis, penumpang masih belum bisa terbang.
Seorang penumpang menyatakan bahwa meskipun pihak Lion Air telah memberikan kompensasi berupa makanan sejak siang, namun karena sebagian penumpang sedang menjalankan puasa, mereka terpaksa menahan lapar. Lalu, ada juga kompensasi berupa uang yang sedang dibagikan kepada penumpang.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, penumpang punya hak atas kompensasi dalam hal keterlambatan penerbangan. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh maskapai seperti Lion Air, penumpang bisa meminta kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kompensasi tersebut bisa berupa layanan, uang tunai, atau voucher.
Lion Air sendiri telah mengeluarkan kebijakan terkait kompensasi untuk penumpang yang terkena dampak keterlambatan penerbangan. Namun, dalam keadaan seperti ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara pihak maskapai dan penumpang untuk memastikan bahwa hak-hak penumpang terpenuhi dengan baik.