Tampang

Kesal Dituduh Mencuri, Petani di Tangerang Dipukuli Pakai Kayu hingga Tewas

6 Agu 2024 08:30 wib. 170
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: website

Saat ini, pelaku telah ditahan dan disangkakan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang damai dan hukum, sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wisata Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.