Lebih lanjut, Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai dengan kompetensi, kepakaran, dan minat mereka. Namun, mulai tahun 2025, ada kebijakan baru yang mewajibkan pegawai untuk bekerja di homebase unitnya masing-masing.
Handoko menyebutkan bahwa penempatan sementara yang dialami oleh para ASN tersebut terjadi karena beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi, atau bahkan karena terkena hukuman disiplin.
"Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda," jelasnya, mengindikasikan bahwa ada solusi jangka panjang bagi para pegawai yang masih dalam penempatan sementara.
Handoko menekankan bahwa langkah-langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab BRIN sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh publik. "Kami memastikan setiap ASN bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi," ucap Laksana Tri Handoko, menegaskan komitmen BRIN terhadap efisiensi dan produktivitas.