Terdapat juga alasan praktis di balik pelaksanaan upacara penurunan bendera. Bendera yang berkibar di luar ruangan berisiko terkena kotoran atau bahkan mengalami kerusakan jika tidak dirawat dengan baik. Dengan melakukan penurunan bendera secara resmi dan teratur, kita memastikan bahwa bendera tersebut disimpan dalam kondisi baik untuk digunakan di masa depan.
Lebih jauh lagi, dalam situasi-situasi tertentu, upacara penurunan bendera bisa menjadi tanda berkabung nasional. Ketika mengenang tokoh-tokoh penting yang telah gugur dalam perjuangan meraih kemerdekaan, penurunan bendera juga menjadi momen refleksi dan penghormatan bagi masyarakat Indonesia. Prosesi ini tidak hanya menjaga simbol negara, tetapi juga menjadi pengingat akan nilai-nilai luhur yang mengikat bangsa.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009, pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih harus dilakukan dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Oleh karena itu, upacara penurunan bendera biasanya dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat tersebut, bendera telah berkibar selama setengah hari dengan gagah, sehingga penurunannya dilaksanakan dengan penuh kehormatan.
Proses pelaksanaan upacara penurunan bendera mirip dengan saat pengibaran, meski memiliki perbedaan penting. Pengibaran bendera diartikan sebagai tanda dimulainya suatu perayaan, sedangkan penurunan bendera berarti menutup rangkaian tersebut. Saat penurunan, bendera diturunkan dari puncak tiang secara perlahan. Ini diatur dengan sangat hati-hati agar bendera tidak hanya terjaga, namun juga tetap terlihat beradab dan terhormat hingga saat terakhir.