Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya."Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara," ucapnya.
Selain perlindungan hak-hak pekerja, implementasi UU Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan terkait dengan hubungan industrial, pelatihan kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan. Keselarasan dalam pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan ini akan sangat memudahkan proses penerapan di lapangan. Kemnaker dan stakeholders ketenagakerjaan perlu berkolaborasi dalam menyusun panduan-panduan implementasi yang dapat menjadi acuan bersama bagi semua pihak terkait.