Tampang

Kemlu RI Berhasil Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

13 Sep 2024 06:39 wib. 68
0 0
Kemlu RI berhasil membebaskan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi
Sumber foto: website

Hasil dari serangkaian sidang tersebut menghasilkan putusan yang membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun. Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah berhasil memulangkan yang bersangkutan pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarganya.

SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Selain kasus ini, hingga Juli 2024, Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara), yang mayoritas berada di Malaysia. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemerintah sedang menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?