Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. Instruksi ini memberikan pedoman bagi seluruh perwakilan diplomatik dan konsuler Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Melalui kasus ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kembali memperlihatkan komitmennya dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri, terutama bagi PMI yang berhadapan dengan masalah hukum di negara tujuan mereka. Upaya-upaya ini tidak hanya mencakup aspek diplomasi, tetapi juga pendampingan hukum dan advokasi yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.