Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Kabar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatbumn.
Dalam unggahan tersebut, seorang pegawai Kementerian BUMN membagikan pengalamannya bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam seminggu dikenal sebagai compressed work schedule (CWS).
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja empat hari, seperti bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, memperoleh persetujuan atasan, dan hasil kerja yang terukur.
Pegawai yang ingin mencoba sistem kerja empat hari dalam sepekan dapat mengajukannya sekali dalam dua minggu. Hal tersebut merupakan bagian dari tahap uji coba atau piloting dari sistem tersebut.