Tampang

Kemenpan RB Jelaskan Batas Usia Rekrutmen CPNS dan Pengecualiannya

1 Jun 2025 10:15 wib. 25
0 0
Ilustrasi ASN.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
Sumber foto: Google

Meskipun ada pengecualian, Averrouce menekankan bahwa sebagian besar formasi CPNS tetap mensyaratkan batasan usia maksimum 35 tahun karena alasan produktivitas. "Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” jelasnya.

Kebijakan ini juga disoroti dalam konteks Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE Kemnaker ini merupakan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi. Diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional, tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif. Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif, seiring dengan kondisi aging population di Indonesia.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Dimana Pikiran Kita Dibentuk?
0 Suka, 0 Komentar, 8 Jan 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?