Jakarta, Tampang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang terbaru melarang diskriminasi dalam lowongan kerja, termasuk syarat "berpenampilan menarik" pada lowongan pekerjaan yang tak relevan. Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, menegaskan kebijakan ini.
“Nggak boleh soal “good looking (berpenampilan menarik)”, soal (pembatasan) umur, dan sebagainya,” kata Noel kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025) malam.
Lantas, bagaimana dengan pekerjaan-pekerjaan yang dipersepsikan masyarakat membutuhkan penampilan buruh yang sesuai standar estetika kebanyakan orang? Noel menjelaskan bahwa peraturan menteri ini akan menjadi standar untuk menerapkan aturan perusahaan. Ia memberikan pengecualian untuk industri atau profesi tertentu. “Kalau misalnya ada lowongan pramugari, lowongan industri kecantikan yang membutuhkan penampilan, itu boleh, enggak apa-apa, itu kekhususan,” jawab Noel.