Keluarga pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Wage Rudolf Soepratman, menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait royalti atas lagu tersebut.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J. Turk, menyampaikan bahwa hak cipta lagu "Indonesia Raya" sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak lama, tanpa syarat, oleh empat ahli waris WR Soepratman: Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri yang sama pada 14 Maret 1960. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah kala itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000 (setara sekitar Rp6,4 miliar jika dikonversi ke nilai emas saat ini).