Sebelumnya, terungkap bahwa dugaan korupsi ini muncul ketika PT Cilacap Segara Artha, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Tanah yang berukuran 700 hektar tersebut sudah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha dalam periode antara tahun 2023 hingga 2024. Namun, meski pembayaran sudah dilakukan, PT CSA hingga kini belum dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi miliknya.
Kejaksaan dalam proses ini telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang merugikan negara ini.