Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa kasus dugaan suap melibatkan sebanyak 26 proyek di Kabupaten Bekasi dengan nilai proyek yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Ya, untuk pengurusan proyek, variasi nilai proyeknya berkisar antara Rp200 hingga Rp300 juta," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, Soleman, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, diduga menerima suap dari seorang RS yang sedang melobi sejumlah proyek.
Menurut Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, yang dikutip oleh wartawan pada Rabu (30/10/2024), "Kejari melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024." Selain itu, penyidik juga telah mengantongi barang bukti yang kuat yang diduga diserahkan RS kepada Soleman. Tidak hanya itu, Soleman juga diduga menerima dua mobil mewah sebagai imbalan, yakni Mitsubishi Pajero dan mobil BMW.