Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah ditangani. Namun demikian, Ketut tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada kedua saksi dan satu tersangka tersebut.
Sebagai tambahan, Kejagung turut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun. Rincian dari nilai kerugian tersebut antara lain adalah kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.