Menyikapi kejadian ini, hukum tentunya harus berlaku adil. Dalam kasus ini, EW dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (mengenai pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (mengenai pembunuhan tanpa rencana), dan Pasal 365 ayat 3 KUHP (mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian). Ancaman hukuman bagi perbuatan masif ini adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Mengingat tingkat kekejaman dan perencanaan yang terbukti dari perbuatan EW, selayaknya hukuman yang dijatuhkan juga sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan kekerasan dan kejahatan tidak akan ditoleransi di masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan serupa oleh pihak-pihak lain yang mungkin tergoda untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berusaha mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang lebih baik. Komunikasi yang efektif dan penyelesaian masalah dengan jalan yang terhormat merupakan kunci untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak. Kejadian tragis seperti ini juga harus menjadi dorongan bagi kita untuk lebih peduli terhadap orang-orang di sekitar kita, terutama saat mereka sedang mengalami kesulitan.