Seorang pria berinisial SS, yang berusia 37 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun akibat tindak pencurian lampu papan iklan (billboard) yang terjadi di kawasan Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan SS dilakukan oleh polisi dari Polsek Grogol Petamburan, di mana ia disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai cepatnya tanggapan kepolisian terkait laporan pencurian tersebut.
Pelaku, diketahui melakukan aksinya pada tanggal 4 Juni lalu dengan menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu dari billboard. "Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Dari total barang yang dicuri, kami perkirakan kerugian mencapai angka Rp4.377.550," jelas Aprino.