Untuk memberikan konteks yang lebih jelas, laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ini berasal dari kelompok Advocates Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Mereka menduga bahwa pernyataan Roy Suryo mengenai keaslian ijazah Jokowi adalah bentuk penghasutan, sehingga mereka merasa perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei lalu, dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Upaya ini dianggap penting agar kebenaran tetap terjaga dan publik tidak disajikan dengan informasi yang menyesatkan.