Dalam upaya untuk memberantas pelanggaran netralitas, Kapolri Sigit Prabowo memberikan penekanan bahwa Penegakan Disiplin Profesional (Propam) Polri telah diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Selain itu, Bawaslu juga menjadi salah satu lembaga yang dapat menerima laporan dan mengawasi pelaksanaan netralitas oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) diharapkan dapat memberikan peran aktif dalam mendukung netralitas aparat penegak hukum selama proses Pilkada berlangsung. Kerjasama yang erat antara institusi pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Sebagai upaya preventif, pemahaman akan etika dan kode etik profesi kepolisian diharapkan dapat ditingkatkan dalam pelatihan dan pembinaan anggota kepolisian secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian memahami pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi berlangsung.