Tampang

Kamu Harus Tahu Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign

19 Jun 2025 22:49 wib. 9
0 0
Kamu Harus Tahu Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign

Apakah Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan? Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk memahami aturan mengenai "one month notice" atau pemberitahuan pengunduran diri satu bulan sebelumnya, beserta hak-hak yang berhak Anda terima saat keluar dari perusahaan. 

Ketika seorang karyawan memilih untuk resign, pemberitahuan satu bulan sebelumnya adalah hal yang sering diwajibkan oleh banyak perusahaan. Aturan ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan norma dalam dunia kerja, tetapi juga harus dipahami oleh karyawan terkait dengan hak dan kewajiban mereka serta pemberi kerja.

Secara umum, "one month notice" merujuk pada sebuah surat resmi yang harus diajukan karyawan kepada perusahaan setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang direncanakan. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan guna mencari pengganti, menyelesaikan administrasi, serta memastikan kelangsungan operasional tetap terjaga. 

Sayangnya, masih banyak karyawan yang belum sepenuhnya memahami bagaimana prosedur pengunduran diri ini seharusnya dilakukan serta hak-hak apa yang dapat mereka klaim setelah mengajukan pengunduran diri secara resmi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan yang berlaku dan potensi konsekuensi yang mungkin timbul jika prosedur ini tidak diikuti.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemberitahuan sebulan sebelumnya adalah sebuah manifestasi dari profesionalisme dalam dunia kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja dan tertera dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan seperti berikut:

"Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. 
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas. 
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri."

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Stres? Cobalah Makan Sushi
0 Suka, 0 Komentar, 12 Agu 2017
Laptop
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?