Tampang

Kamu Harus Tahu Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign

19 Jun 2025 22:49 wib. 10
0 0
Kamu Harus Tahu Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign

Bagi karyawan yang resign sesuai prosedur dan mengikuti aturan "one month notice", terdapat beberapa hak yang tetap dapat diterima:

Karyawan tetap:

1. Uang Penggantian Hak (UPH), yang mencakup:
   - Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
   - Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan tersebut diterima kerja.
   - Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Uang pisah, dengan besaran yang diatur sesuai perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Karyawan kontrak:

Hak bagi pekerja kontrak adalah uang kompensasi, yang diberikan kepada individu yang sudah bekerja minimal satu bulan secara kontinu. Besaran uang kompensasi ini dihitung dengan formula tertentu, seperti untuk karyawan PKWT yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka mereka berhak atas satu bulan upah. Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja · 12) 1 bulan upah.

Metode perhitungan ini mempertimbangkan upah pokok serta tunjangan tetap yang diperoleh. 

Melakukan pengunduran diri dari pekerjaan adalah hak setiap karyawan. Namun, penting untuk mengikutinya secara profesional dengan mematuhi ketentuan "one month notice", demi menjaga hak-hak dasar yang telah diperjuangkan selama masa kerja.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Keutamaan Bangun Pagi Menurut Islam
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?