Dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kakek tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencurian ayam. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Namun, di sisi lain, terdakwa dalam kasus ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pencurian dan merasa dituduh secara tidak benar.
Di tengah proses hukum yang bergulir, pengacara dari terdakwa telah memberikan pernyataan bahwa mereka akan melaporkan balik Kades atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan tuduhan. Mereka menegaskan bahwa klien mereka merupakan warga yang baik-baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian.
Kepolisian setempat yang menangani kasus ini menyatakan akan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait laporan balik yang diajukan oleh pihak terdakwa. Proses hukum ini dipastikan akan membutuhkan waktu untuk mengungkap kebenaran dan merespon laporan balik tersebut.