Barang pindahan dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Indonesia memiliki aturan dan prosedur khusus yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, barang pindahan, terutama untuk keperluan pribadi, tidak dikenakan bea masuk. Hal ini berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, di mana barang-barang pribadi dapat memperoleh pembebasan bea masuk.
PMK Nomor 28 Tahun 2008 menjadi landasan hukum yang mengatur mengenai pengajuan fasilitas barang pindahan yang secara spesifik hanya dapat dilakukan oleh sejumlah kelompok, seperti PNS/TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan juga WNI yang telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.
Prosedur untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan juga memiliki persyaratan tertentu. Pengajuan fasilitas barang pindahan harus disertai dengan pemberitahuan pabean impor (PIBK) serta dokumen pelengkap seperti bill of lading/airway bill, packing list, paspor, dan boarding pass. Selain itu, barang pindahan juga harus tiba bersamaan dengan kedatangan penumpang atau dikirimkan maksimal tiga bulan sebelum atau setelah kedatangan penumpang. Proses selanjutnya akan melalui pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.