Tampang

Pengertian Petitum: Memahami Arti dan Kegunaan Petitum dalam Hukum

18 Jun 2024 18:49 wib. 280
0 0
Pengertian Petitum
Sumber foto: Google

Pengertian petitum merujuk pada bagian dalam suatu gugatan atau tuntutan hukum yang berisi permohonan atau tuntutan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu persidangan. Petitum merupakan bagian yang sangat penting dalam suatu tuntutan hukum, karena di dalamnya terdapat permintaan atau tuntutan yang akan menjadi dasar pertimbangan bagi hakim atau panitera pengadilan untuk memberikan putusan.

Pengertian Petitum

Secara etimologi, kata petitum berasal dari bahasa Latin, yaitu "petit" yang artinya permohonan atau tuntutan. Dalam konteks hukum, petitum merupakan bagian dari gugatan atau permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam suatu persidangan. Petitum biasanya berisi tentang permintaan atau tuntutan atas suatu keputusan yang diharapkan dari pihak pengadilan.

Kegunaan Petitum

Kegunaan petitum dalam sebuah tuntutan atau gugatan hukum sangatlah penting. Petitum menjelaskan dengan jelas kepada pengadilan mengenai apa yang diminta oleh pihak yang berperkara. Dengan demikian, hakim atau panitera pengadilan dapat memahami dengan jelas apa yang menjadi tujuan dari para pihak yang terlibat dalam persidangan. Selain itu, petitum juga menjadi dasar pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan hakim dalam memberikan putusan akhir dalam suatu persidangan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.