Tampang

Jokowi Sahkan Revisi UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

3 Mei 2024 13:02 wib. 315
0 0
Jokowi Sahkan Revisi UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun
Sumber foto: google

Dalam revisi UU Desa tersebut, terdapat poin-poin penting yang menjadi fokus perhatian, antara lain:

1. Tunjangan Anak Bagi Kades
   Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah adanya pengaturan mengenai pemberian tunjangan anak bagi kades. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kades dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di tingkat desa, sekaligus memberikan kepastian keuangan bagi keluarganya.

2. Pensiun Bagi Kades
   Selain tunjangan anak, revisi UU Desa juga mengatur tentang pemberian pensiun bagi kades. Hal ini menjadi sebuah terobosan positif yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Desa. Dengan adanya pensiun, diharapkan para kades yang telah pensiun dapat tetap merasa dihargai atas pengabdiannya selama menjabat sebagai kepala desa.

Peran serta kepala desa dalam memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pemberian tunjangan anak dan pensiun bagi kades melalui revisi UU Desa tidak hanya sekadar sebuah kebijakan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas peran serta kades dalam pembangunan di tingkat desa.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.